Jumat, 12 April 2019

FAKTA




-          Fakta
Fakta adalah hal (keadaan, peristiwa) yang merupakan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi dan terjamin kebenarannya. atau sesuatu yang benar-benar ada atau terjadi). Fakta adalah segala sesuatu yang terjadi, dapat diamati, diraba, dilihat, dirasa dan terjadi pada tempat dan waktu tertentu. Artinya fakta merupakan suatu bukti terjadinya sesuatu. Bila sesuatu tersebut menyangkut kehidupan masyarakat banyak dan bersifat sosial, maka fakta tersebut disebut sebagai fakta sosial. Fakta sosial adalah cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang berada di luar individu dan mempunyai kekuatan memaksa dan mengendalikan individu tersebut.
Fakta : Lingkungan alam
a.       Gunung Sumbing terletak di provinsi Jawa Tengah (Semarang)
b.      Sungai Musi terletak di provinsi Sumatera Selatan (Palembang)
c.       Laut Bali terdapat di negara Indonesia
d.      Pantai Pangandaran terdapat di provinsi Jawa Barat (Bandung)
e.       Danau Toba terdapat di provinsi Sumatera Utara (Medan) 
Fakta : Lingkungan buatan
a.       Sawah adalah tempat untuk bercocok tanam padi
b.      Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli
c.       Jalan raya adalah sarana transportasi darat yang menghubungkan daerah satu dengan daerah lain.
d.      Jembatan adalah penghubung antara dua daerah yang terpisah sehingga mempermudah bagi manusia beraktivitas
e.       Sekolah adalah suatu bangunan dan tempat para siswa menuntut ilmu




-          Konsep
Bila beberapa fakta dikumpulkan dan dilakukan penarikan kesimpulan, maka hasilnya disebut dengan konsep. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2007: 588),  pengertian konsep adalah gambaran mental dari objek, proses, atau apa pun yang ada di luar bahasa, yang digunakan oleh akal budi untuk memahami hal-hal lain. Menurut Soedjadi (2000:14) pengertian konsep adalah ide abstrak yang dapat digunakan untuk mengadakan klasifikasi atau penggolongan yang pada umumnya dinyatakan dengan suatu istilah atau rangkaian kata. Konsep adalah suatu abstraksi yang mewakili kelas objek-objek, kejadian-kejadian, kegiatan-kegiatan, atau hubungan-hubungan yang mempunyai atribut yang sama. Konsep adalah suatu kesepakatan bersama untuk penamaan sesuatu dan merupakan alat intelektual yang membantu kegiatan berfikir dan memecahkan masalah.
Contoh konsep dari materi lingkungan alam dan buatan di sekitar rumah dan sekolah yaitu gunung, sungai, laut, pantai, hutan, danau, sawah, pasar, jalan raya, taman, sekolah, rumah, jembatan, toko, dan selokan.
-          Peristiwa
Peristiwa adalah hal-hal yang pernah terjadi, peristiwa merupakan suatu kejadian yang benar-benar dan pernah terjadi, tetapi masih perlu dibuktikan kebenarannya, peristiwa ada yang bersifat alamiah dan insaniah; peristiwa yang bersifat alamiah, seperti banjir, tsunami, gempa bumi dan sebagainya. Peristiwa yang bersifat insaniah, seperti pemilu, pembangunan jembatan, krisis moneter.



Mengapa Pendidikan IPS harus mengalami perubahan dan perkembangan sesuai zaman dan kemampuan apa saja yang harus dimiliki siswa setelah mengikuti pendidikan IPS yang dapat dijadikan bekal dalam kehidupannya sehari- hari!

Jawaban 

Dalam Standar kompetensi Mata Pelajaran Pengetahuan Sosial Depdiknas (2003:5) dinyatakan ”melalui mata pelajaran Pengetahuan Sosial, Peserta didik diarahkan, dibimbing, dan dibantu untuk menjadi warganegara Indonesia dan warga dunia yang baik”.
Menjadi warganegara dan warga dunia yang baik merupakan tantangan yang berat karena masyarakat global selalu mengalami perubahan yang besar setiap saat, untuk itulah Pengetahuan Sosial harus dirancang untuk membangun dan merefleksikan kemanapun peserta didik dalam kehidupan masyarakat yang selalu berubah dan berkembang secara terus menerus.
Karena itu melalui jalur pendidikan IPS, sejak dini peserta didik sudah harus dibiasakan berfikir global, melihat segala sesuatu dengan perspektif global. Menurut Nursid Sumaatmadja dan Kuswaya Wihardi, (1999:14) ”yang dimaksud dengan ’perspektif global’ adalah suatu cara pandang atau cara berfikir terhadap suatu masalah, kejadian atau kegiatan daari sudut pandang global, yaitu dari sisi kepentingan dunia atau internasional. Oleh karena itu sikap dan perbuatan kita juga diarahkan untuk kepentingan global. Globalisasi juga melahirkan masyarakat yang terbuka, yang memberikan nilai kepada individu, kepada hak dan kewajiban sehingga semua manusia mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya dan menyumbangkan kemampuannya bagi kemajuan bangsa.
Perlunya pendidikan IPS yang berkualitas internasional, seperti yang dikatakan oleh Alvin Tofler ”kita harus berfikir global, dan bertindak lokal”. Globalisasi merambah ke semua penjuru dunia, tidak dapat kita bendung, dan kita harus masuk, ikut serta di dalamnya bertarung untuk menjadi pemenang (winner). Oleh karena itu, Pendidikan IPS juga harus mempersiapkan kompetensi sosial bagi para peserta didiknya. Materi pendidikan IPS yang berwawasan global tersebut, diantaranya adalah:
a.       Tentang kesadaran diri; sebagai Makhluk Tuhan, eksistensi, potensi dan jati diri sebagai warga dari sebuah bangsa yang berbudaya dan bermartabat sederajat dengan bangsa lain di dunia.
b.      Tentang kecakapan berfikir seperti kecakapan:berfikir kritis, menggalli informasi, mengolah informasi, mengambil keputusan, dan memecahkan masalah.
c.       Tentang kecakapan akademik tentang ilmu-ilmu sosial, seperti memahami fakta, konsep dan generalisasi tentang sistem sosial budaya, lingkungan hidup, perilaku ekonomi dan kesejahteraan, serta tentang waktu dan keberlanjutan perubahan yang terjadi di dunia.
d.      Mengembangkan social skills, dengan maksud supaya pada masa datang kita tidak hanya menjadi objek penguasaan globalisasi belaka. Keterampilan sosial yang perlu dimiliki oleh peserta didik adalah keterampilan memperoleh informasi, berkomunikasi, pengendalian diri, bekerjasama, menggunakan angka, memecahkan masalah, serta keterampilan dalam membuat keputusan.(Marsh Colin dalam Nana Supriatna, 2002:15)

Sentralisasi dan Desentralisasi





1.      Sentralisasi adalah seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut Undang-Undang. Menurut ekonomi manajemen sentralisasi adalah memusatkan semua wewenang kepada sejumlah kecil manager atau yang berada di suatu puncak pada sebuah struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pemerintah sebelum otonomi daerah. Kelemahan sistem sentralisasi adalah dimana sebuah kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama.
Sistem pengaturan yang sentralstik ditujukkan untuk menjamin integritas, kesatuan, dan persatuan bangsa. Tilaar (1991: 22) mengemukakan bahwa pendekatan sentralistik mempunyai posisi yang sangat strategis dalam mengembangkan kehidupan serta kohesi nasional karena peserta didiknya adalah kelompok umur yang secara pedaogik sangat peka terhadap pembentukan kepribadian. Dalam jenjang pendidikan inilah dapat diletakkan dasar-dasar yang kokoh bagi ketahanan nasional, apresiasi kebudayaan nasional, dan daerah, serta nilai-nilai patriotisme dan cinta tanah air sebagai negara kesatuan. Dalam pelaksanaan manajemen berbasis sekolah, pendekatan sentralistik masih diperlukan, terutama untuk menentukan kurikulum pendidikan nasional dan menetapkan anggaran agar dapat dicapai kesamaan dan pemerataan standar pendidikan diseluruh wilayah tanah air.
2.      Karena Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada orang-orang pada level bawah ( daerah ). Pada sistem pendidikan yang terbaru tidak lagi menerapkan sistem pendidikan sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang tadinya diputuskan seluruhnya oleh pemerintah pusat. Pendidikan termasuk bidang yang didesentralisasikan ke pemerintah kota/kabupaten.
Melalui desentralisasi pendidikan diharapkan permasalahan pokok pendidikan yaitu masalah mutu, pemerataan, relevansi, efisiensi dan manajemen, dapat terpecahkan. Cukupkah desentralisasi pendidikan pada tingkat pemerintah kota/kabupaten?. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa desentralisasi pendidikan tidak cukup hanya pada tingkat kota/kabupaten. Desentralisasi pendidikan untuk mencapai otonomi pendidikan yang sesungguhnya harus sampai pada tingkat sekolah secara individual.

Beberapa alasan yang mendasari perlunya desentralisasi :
a.       Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.
b.      Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi.
c.       Mengurangi biaya akibat alur birokrasi yang panjang sehingga dapat meningkatkan efisiensi.
d.      Memberi peluang untuk memanfaatkan potensi daerah secara optimal.
e.       Mengakomodasi kepentingan politik.
f.       Mendorong peningkatan kualitas produk yang lebih kompetitif.
3.      Jika kita tinjau lebih jauh penerapan kebijakan otonomi daerah atau desentralisasi sekarang ini, cukup memberikan dampak positif nagi perkembangan bangsa indonesia. Dengan adanya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur daerahnya, karena dinilai pemerintahan daerah lebih mengetahui kondisi daerahnya masing-masing. Disamping itu dengan diterapkannya sistem desentralisasi diharapkan biaya birokrasi yang lebih efisien. Hal ini merupakan beberapa pertimbangan mengapa otonomi daerah harus dilakukan.
Dalam setiap kebijakan atau keputusan yang diambil pasti ada sisi positif dan sisi negatifnya. Begitu juga dengan penerapan sistem desentaralisasi ini, memiliki beberapa kelemahan dan kelebihan. Secara terperinci mengenai dampak dampak positif dan negatif dari desentarlisasi dapat di uraikan sebagai berikut :
a.       Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapak sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila suber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal” disebutkan :
“Sebagaimana telah diamanatkan oleh Deklarasi Rio dan Agenda 21, pengelolaan sumberdaya alam berbasis komunitas merupakan salah satu strategi pengelolaan yang dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam. Selain itu strategi ini dapat membawa efek positif secara ekologi dan dan sosial. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya dan tidak sebaliknya dsb.
Namun demikian, sejak dicapainya kemerdekaan Indonesia, kecenderungan yang terjadi adalah sentralisasi kekuasaan. Sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya dsb.
Pelaksanaan desentralisasi mempunyai dua efek yang sangat berlawanan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan tergantung dari pendekatan dan penerapannya. Desentralisasi akan mengarah pada over eksploitasi dan kerusakan tanpa adanya pendekatan yang baik, namun sebaliknya dapat memaksimalkan potensi sumberdaya kelautan dengan tetap mengindahkan aspek kelestarian dan kelangsungan. prasyarat diperlukan demi tercapainya pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal.
Kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumberdaya kelautan dan terdapatnya akuntabilitas otoritas lokal merupakan prasyarat utama demi tercapainya pengelolaan sumberdaya kelautan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi.
b.      Segi Sosial Budaya
Mengenai sosial budaya ini saya belum menemukan artikel yang secara penuh membahas mengenai dampak sosial budaya. Tetapi menurut analisis saya dengan diadakannya akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.
c.       Segi Keamanan dan Politik
Dalam segi politik ini saya masih kurang begitu paham. Menurut pendapat saya dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah. Sebagaimana pada artiket Asian Report 18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik Disulawesi Selatan” ”
Indonesia memindahkan kekuasaannya yang luas ke kabupaten-kabupaten dan kota-kota – tingkat kedua pemerintahan daerah sesudah provinsi – diikuti dengan pemindahan fiskal cukup banyak dari pusat. Peraturan yang mendasari desentralisasi juga memperbolehkan penciptaan kawasan baru dengan cara pemekaran atau penggabungan unit-unit administratif yang eksis. Prakteknya, proses yang dikenal sebagai pemekaran tersebut berarti tidak bergabung tetapi merupakan pemecahan secara administratif dan penciptaan beberapa provinsi baru serta hampir 100 kabupaten baru.
Dengan beberapa dari kabupaten itu menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga telah meningkatkan prospek  pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya
4.      Beberapa peristiwa di tahun 1998 mempengaruhi stabilitas politik baik itu di tingkat pusat (Jakarta) maupun di daerah saya (Tasikmalaya) pada tanggal 21 Mei 1998 Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden Indonesia. Wakil presidennya, Habiebie disumpah untuk menjadi presiden RI selanjutnya menggantikan Soeharto.
Ketika Habiebie menggantikan Soeharto, ada 5 Issue terbesar yang harus dihadapinya, yaitu:
a.       Masa depan reformasi
b.      Masa depan ABRI
c.       Masa depan daerah-daerah yang ingin melepaskan diri dari Indonesia
d.      Masa depan Soeharto, keluarganya, kekayaannya, dan kroni-kroninya
e.       Masa depan perekonomian dan kesejahteraan rakyat
Hingga pergantian dengan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, angin reformasi dan kesempatan untuk melakukan otonomi dilakukan sebesarbesarnya. bahkan sejak bulan Januari dimulailah desentralisasi, yang termasuk di dalamnya penyerahan sumber daya ekonomi dan politik kepada tingkat pemerintahan di mana lembaga dari pemerintahan yang baik pun bahkan kurang maju dibandingkan dengan tingkat pusat.
Munculnya arus desentralisasi membawa aspek perubahan, begitupun di Tasikmalaya. Desentralisasi terbawa dengan bungkus semangat reformasi. Perubahan sistem administrasidaerah adalah salah satu bentuk dari nilai semangat yang dibawa dari desentalisasi. Meskipun dengan arus  desentralisasi  tersebut  membawa  peluang  korupsi  dan penyimpangan yang  makin meluas

Manajemen Berbasis Sekolah di Indonesia





1.Mengapa MBS perlu diperkenalkan di Indonesia ?
2.Bagaimana penerapan MBS di Indonesia ?
3.Indentifikasi dan jelaskan landasan hukum penerapan MBS di Indonesia ?
4.Identifikasi butir-butir perbedaan sisdiknas menurut UU No. 2 Thn 1998 dan UU No. 20 Thn. 2003 ?


1.      Karena pada dasarnya MBS merupakan suatu strategi pengelolaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang menekankan pada pengerahan dan pendayagunaan sumber internal sekolah dan lingkungannya secara efektif dan efisien sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas dan bermutu.

2.       Manajemen berbasis sekolah (MBS) merupakan program nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 50 (1) " Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah" MBS merupakan paradigma baru pendidikan yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dengan maksud agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah. Dengan demikian tanggungjawab pengelolaan pendidikan bukan hanya oleh pemerintah tapi juga oleh sekolah dan masyarakat dalam rangka mendekatkan pengambilam keputusan ketingkat grassroots (yang paling dekat dengan peserta didik) . Bagaimana Penerapannya di Indonesia? Ada tiga pilar MBS yang dapat dijadikan patokan untuk menilai implementasi MBS yang dilaksanakan oleh sekolah di Indonesia yaitu: Manajemen Sekolah, Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan, dan Peran Serta Masyarakat



-          Manajemen Sekolah 

Penerapan manajemen sekolah pada umumnya sudah dapat diterapkan dengan baik oleh sebagian sekolah terutama sekolah sekolah perkotaan yang sudah memiliki SDM yang memadai baik secara kualifikasi maupun kompetensi. Namun pada sisi lain masih banyak sekolah terutama kepala sekolah belum dapat mengelola sekolahnya dengan baik misalnya dalam hal berkomunikasi dan berkoodinasi dengan semua warga sekolah dan masyarakat. Indikasinya terlihat masih banyak warga sekolah dan masyarakat yang tidak tahu program sekolah dan penggunaan dana sekolah baik yang bersumber dari BOS untuk SD dan SMP maupun dari komite (masyarakat) untuk SMA/SMK. Program sekolah dan penggunaan dana tidak disosialisakan dengan transparan dan akuntabel. Sehingga sering menimbulkan kecurigaan diantara warga sekolah. Sebagai dampaknya guru dan staff serta masyarakat kurang antusias untuk mendukung program sekolah

Dalam hal peningkatan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan misalnya masih banyak kepala sekolah yang hanya menunggu bila ada program pelatihan dari pemerintah. Semestinya peningkatan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan ini dapat dilakukan oleh sekolah secara mandiri misalnya dengan memberdayakan rekan sejawat (guru, kepala sekolah,dan pengawas sekolah) untuk saling berbagi. Dengan sering diadakannya sharing antar teman sejawat diharapkan akan timbul semangat untuk berinovasi dan berimprovisasi yang akan melahirkan kreatifitas.

-          Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif & Menyenangkan 

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan kominikasi dewasa ini, warga sekolah terutama guru dan siswa akan sangat terbantu dalam mengembangkan dan mengatasi permasalahan pembelajaran. Setiap siswa memiliki minat, bakat dan kemampuan yang berbeda. Hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena berbagai metode pembelajaran sangat mudah diperoleh melalui pemanfaatan ICT oleh guru dan siswa. Dalam proses pembelajaran ini tentu saja siswa menjadi pusat perhatian atau pemeran utamanya dan guru menjadi sutradaranya. Untuk mencapai pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan perlu usaha serius , karena dibutuhkan guru yang aktif dan kreatif pula.

-          Peran Serta Masyarakat 

Masyarakat adalah mitra sekolah yang dapat diandalkan. Masyarakat terkait langsung dengan penyelenggaraan pendidikan di sekolah, karena keberadaan sekolah ada di tengah-tengah masyarakat dan menjadi tujuan masyarakat sekitar untuk menuntut ilmu. Sekolah dan masyarakat harus selalu bersinergi untuk mewujudkan outcome sekolah yang berkualitas. Dukungan masyarakat kepada sekolah hendaknya bukan hanya bersifat material tapi juga dukungan moril seperti memberikan rasa aman kepada semua warga sekolah. Memang kepala sekolah harus memiliki kompetensi social yang handal. Disamping itu sekolah bisa dijadikan pusat informasi bagi masyarakat sekitar sekolah. Informasi yang dimaksud adalah informasi yang bersifat umum bukan hanya mengenai siswa tapi juga yang berkenaan dengan pemberdayaan sumber daya yang ada di lingkungan masyarakat. Sekolah dapat menjadi trigger (pemicu) untuk memajukan masyarakat sekitar sekolah. Dengan contoh langsung yang diberikan sekolah biasanya masyarakat akan cepat meniru dan mempraktikkannya apalagi sesuatu yang baru yang dapat memberikan nilai tambah bagi mereka. Masyarakat dapat juga dilibatkan dalam program sekolah khususnya yang menyangkut life skill.

Namun yang masih menjadi persoalan adalah dukungan masyarakat belum optimal baik dalam hal prakarsa dan kontribusi untuk mamajukan sekolah maupun memberikan rasa aman baik pada siswa maupun guru yang mengajar di sekolah. Sebuah harian daerah pernah memberitakan ada guru yang dirampok oleh pelaku yang juga masyarakat sekitar sekolah. Selain itu ada usaha ternak ayam potong yang berdampingan dengan sekolah yang sangat mengganggu proses pembelajaran di sekolah karena bau yang tidak sedap yang berasal dari kotoran ayam tersebut, dan mungkin masih banyak lagi persoalan-persolan lain yang dapat mengganggu kelancaran proses pembelajaran. Memang persoalan ini sangat ruet dan kompleks, tetapi dengan tekad dan komitmen yang kuat antara pihak sekolah, pemerintah, dan masyarakat sebagai sebuah system yang mempunyai maksud yang sama untuk mencapai pendidikan yang berkualitas, maka MBS ini dapat diterapkan dengan baik dan dihantarkan sampai ke tujuan.

3.      Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada bagian penjelasan pasal 51 ayat 1, “manajemen berbasis sekolah atau madrasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah atau madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah atau madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan”. Definisi MBS diuraikan lebih rinci sebagai suatu pendekatan politik yang bertujuan untuk melakukan redesain terhadap pengelolaan sekolah dengan memberikan kekuasaan pada kepala sekolah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perbaikan kinerja sekolah yang mencakup guru, siswa, kepala sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat (Fattah, 2004). MBS atau school based management sendiri merupakan sebuah upaya adaptasi dari paradigma pendidikan baru yang berasaskan desentralisasi. MBS memberikan otoritas pada sekolah untuk mengembangkan prakarsa yang positif untuk kepentingan sekolah. Dalam pelaksanaannya di lapangan, konsep MBS memiliki instrumen kunci yang dikenal dengan nama Komite Sekolah. Tidak hanya itu, menurut Dr JC Tukiman Taruna, seorang pakar pendidikan, implementasi MBS secara ideal mensyaratkan beberapa hal yaitu (1) peningkatan kualitas manajemen sekolah yang terlihat melalui transparansi keuangan, perencanaan partisipatif, dan tanggung-gugat (akuntabilitas), (2) peningkatan pembelajaran melalui PAKEM (pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan), dan (3) peningkatan peran serta masyarakat melalui intensitas kepedulian masyarakat terhadap sekolah (Kusmanto, 2004). DASAR HUKUM Implementasi MBS pada tingkat satuan pendidikan bukan sekedar luapan semangat desentralisasi yang berlebihan. MBS dilaksanakan semata karena berlandaskan UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 51 ayat 1, “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah atau madrasah”. Legalisasi pelaksanaan MBS juga termuat dalam peraturan turunan undang-undang sistem pendidikan nasional, yaitu dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 49 ayat 1, “Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas”. Keberadaan Komite Sekolah sebagai instrumen kunci dalam pelaksanaan MBS juga tertuang dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 49 ayat 2, “Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang non-akademik dilakukan oleh komite sekolah atau madrasah yang dihadiri oleh kepala satuan pendidikan”. Sementara Lampiran Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan memuat secara lebih terperinci tentang (a) perencanaan program, (b) pelaksanaan rencana kerja, (c) pengawasan dan evaluasi, (d) kepemimpinan sekolah atau madrasah, (e) sistem informasi manajemen, dan (f) penilaian khusus.

4.      Jumlah bab dan pasal yang terkandung di dalamnya, UU No. 2 tahun 1989 mempunyai 20 bab dan 59 pasal, sedangkan UU No. 20 tahun 2003 mempunyai 22 bab dan 77 pasal.







Tabel Perbedaan UU No. 2 tahun 1989 dengan UU No. 20 tahun 2003
Perihal
UU No. 2 tahun 1989
UU No. 20 tahun 2003
Jumlah bab dan pasal
20 bab dan 59 pasal
22 bab dan 77 pasal
Fungsi pendidikan nasional
Belum ada fungsi untuk membentukwatak (karakter)peserta didik.
Sudah ada fungsi untuk membentuk watak (karakter) peserta didik.
Jalur pendidikan
Hanya dua jalur pendidikan, yaitu: jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah
Ada tiga jalur pendidikan, yaitu: pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Alokasi dana pendidikan
Belum ada aturan alokasi dana pendidikan dari APBN.
Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (pasal 49 ayat 1)
Badan hukum pendidikan
Belum ada badan hukum pendidikan.
Sudah ada badan hukum pendidikan, sebagaimana tertuang pada pasal 53 bahwa “penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentukbadan hukum pendidikan
Peran serta masyarakat dalam pendidikan
Hanya sebatas mitra pemerintah (pasal 47 ayat 1) “Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Sudah ada aturan tentang dewan pendidikan dan komite sekolah (pasal 56 ayat 1) “masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melaluidewan pendidikan dankomite sekolah/madrasah.”
Akreditasi
Belum ada aturan
Diatur dalam Bab XVI bagian kedua pasal 60 ayat 1, 2, 3, dan 4.
Sertifikasi
Belum ada aturan
Diatur dalam Bab XVI bagian ketiga pasal 61 ayat 1, 2, 3, dan 4.
Ketentuan pidana
Masih terbatas, hanya mengatur hukum pidana terkait dengan lulusan dan gelar akademik perguruan tinggi (pasal 55 dan 56)
Tidak hanya sebatas gelar akademik dan lulusan perguruan tinggi, tetapi juga menyangkut jiplakan karya ilmiah dan penyelenggara satuan pendidikan (pasal 67 – 71).
Kesetaraan
Belum ada ketentuan kesetaraan antara sekolah dengan madrasah
Madrasah setara dengan sekolah
Pengembangan kurikulum
Belum ada aturan tentang pengembangan kurikulum
Pengembangan kurikulum diatur dalam pasal 36 (pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan dan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik).

Senin, 08 April 2019

INDAHNYA TUSUKAN DI HARI RABU

Dengan beredarnya beberapa issue yang belum tentu kebenarannya jelas berpengaruh besar sekali bagi mereka yang mudah terpengaruh, belum lagi di media sosial banyak bertebaran hoax yang memicu perpecahan antar masyarakat, teman, dan bahkan keluarga.



Siapa yang mau disalahkan? tidak ada!

kita hanya harus pintar-pintar memilah dan memilih berita dari sumber yang terpercaya.

Rabu 17 April 2019 kita akan mempertaruhkan Indonesia di masa yang akan datang dengan harapan menjadi lebih baik.

Pilihan boleh berbeda, jadilah pemilih yang bijak bukan yang baper apalagi yang matre,  dan jangan memaksakan kehendak terhadap orang lain, karena setiap orang memiliki nurani.


Mari sukseskan, INDONESIA milik KITA



Jumat, 05 April 2019

OH JADI INI ALASANNYA KENAPA CEPAT MOVE ON

Masih ada yang susah move on? memang perihal hati itu tidak bisa diduga duga dan tidak bisa dipaksa.

Pernah gak temanmu curhat karena putus lalu kamu mencoba menenangkan?
atau pernah gak temanmu meminta saran tentang seseorang?
lalu apa saranmu didengarkan?


setelah mimin identifikasi ternyata hanya sekitar 10% orang yang sedang jatuh cinta mau mendengarkan saran dari orang lain, makanya tak salah kan jika mimin bilang salah satu hal bodoh adalah memberikan masukan ke orang yang sedang jatuh cinta karena pada dasarnya mereka memang lebih mengedepankan perasaannya...


Tak sedikit orang yang karena rasa cintanya begitu kuat tetapi dipatahkan susah sekali harus melupakan, kenangan yang membekas kerap sekali menjadi alasan terbesar kenapa susah move on.






Mimin ada tips sederhana nih yang semoga bisa membantu kalian-kalian yang susah move on

Pertama, Hindari melamun sendirian
Kedua, Jangan cari-cari lagu yang membangkitkan kenangan dengan si doi

sederhana kan? pastinya setelah menghapus semua poto-poto ya guys

semoga bisa membantu, Terimakasih

Rabu, 03 April 2019


Indonesia ini kaya, lalu kenapa kekayaan Indonesia ini bahkan nyaris tak kita nikmati?!
Perubahan Globalisasi ini tak bisa kita hindari, tak salah memang jika kita dituntut mahir dalam IT, namun sayangnya kita seperti melupakan basic Indonesia ini adalah tanah yang subur :)

"THINK GLOBALLY, ACT LOCALLY"

Selamat Datang di Blog Saya
Perkenalkan nama saya Cucu Resti
Berdomisili di Kp. Cimahpar, Ds. Cilumba, Kec Cikatomas, Kab. Tasikmalaya
Jawa Barat 
Indonesia

Bahaya Internet Bagi Remaja

  Bahaya Internet Bagi Remaja BAB I Pendahuluan 1. Latar Belakang Masalah Internet saat ini sudah sangat melekat dalam kehidupan sehari-hari...